18. Kompensasi Utang, Pajak adalah pembayaran Utang Pajak. Pernbayaran adalah jurnlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imba!an atas penyerahan barang ci;:!n/ataL. 03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna. 03/2015 Tanggal 28 Desember 2015 terdiri dari 19 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 19. huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak: a. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tata cara kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP adalah sebagai berikut: KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk masing-masing Utang Pajak (PPh, PPN, atau PPnBM) atas nama Wajib Pajak, untuk Utang Pajak yang ada di KPP maupun di KPP lain; KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan SPMKP. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: PajakOnline. 45. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009, SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. Penjelasan Singkat Restitusi PajakPMK Nomor 16/PMK. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak. Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. /2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri. 27. DALAM sistem pemungutan PPN dan PPnBM dikenal istilah pengusaha kena pajak (PKP). Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi. Pagi itu datang lagi surat beramplop coklat, kubuka isinya adalah SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 20. Lompat ke isi utama Navigasi kedua. 1 S-2) adalah nomor yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan tidak perlu dibuat nomor Keputusan lagi di KPP. disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. s ZZZ MGLK NHPHQNHX JR LG. Dalam rangka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan surat setoran. 11. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang. 626,00. disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Deferred Tax Asset. 45. Lompat ke isi utama Navigasi kedua. Terhadap SPT. 14. 2. (2) Pengembalian pajak. Pada dasbor layanan, pilih layanan Login PTK. B. com—Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak/pajak yang terutang/dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 773. 03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atauadalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara. Penerbitan SKP LB 3. Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang. Setelah. BAB II LOKASI PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET Pasal 2datatunggakandariKPPPratamaKisaran,danberdasarkanhaltersebutPermohonan PengembalianKekuranganPPNatasPengembalianPendahuluanPPNMasaSeptember 2011tidakdapatditindaklanjuti;Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. 3. Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau; batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal. adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini. Istilah Pajak = Indonesian - English terms of tax. peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 185/pmk. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dariImbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau; batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal. 6. Oiya, fungsi SPMKP adalah perintah oleh kepada KPPN untuk melakukan pembayaran. BAB. Masukkan Username dan Password Guru. 03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak - OrtaxPengurangan, adalah pengurangan PBB-P2 yang terutang. Pengertian, Syarat & Cara Mendapatkan. 30. 000. Peraturan Menteri Keuangan – 188/PMK. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 24. Batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP18. 22. Kira-kira awal era 2000-an, dunia keperawatan Indonesia mulai dilanda demam trend baru, yaitu model praktik keperawatan profesional atau disingkat MPKP. Agar setiap orang. Surat Perintah Mernbayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kornpensasi utang pajak dan/ atau pajak yang akan terutang serta dasar pernbayaran kernbali kelebihan. 25. (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat: a. Jakarta, 12 Januari 2020. Dengan demikian, jumlah PBB terutang di dalam SKP menjadi Rp1. 17. 2. 8. batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau b. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukanPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER - 06/PJ/2021TENTANGTATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTARDAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHAPENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKALDIREKTORAT. 10. Deferred Tax Asset. 4/1985. 04/1991 tentang Tata Cara dan Pembebanan. Dalam rangka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan surat setoran. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK. 573. 1. Setelah diajukan, tunggu 3-5 hari. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. mau sabtu minggu kek. 000,00)). SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) d. Indonesian. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalamBerkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian. 16. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang. SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (SKKPP) PPh. Profil. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. Telat terbit SPMKP, imbalan bunga menanti. Dalam dokumen DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, (Halaman 56-65) 1. 24 Juli 1990 . Yang menjadi pertanyaan kita memakai SPMK atau SP ? 1. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kembali ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. 32 Diisi dengan NPWP dari utang pajak yang dikompensasikan. Jumlah. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah Bupati atau Pejabat, kepada Kas Daerah untuk membayar pengembalian kelebihan pajak. 11. s. Salam. 04/1997. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dan atau SPMIB Batal. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi. SETIDAKNYA terdapat dua prosedur pemeriksaan pajak yang harus dilakukan oleh pemeriksa pajak, yaitu memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. 36. Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah yang diterbitkan olah Kepala DPPKADuntuk membayar kelebihan pembayaran PBB-P2. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada. Menolak sanggahan Wajib Pajak yang berkekuatan hukum d. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Fund Disbursement Order. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau; batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal penerbitan SPMIB (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. 23. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Wajib pajak badan melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai. SPMKP dibagi menjadi dua, yaitu SPMKP-PPh Orang Pribadi dan SPMKP-PPh Badan. 2. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. com—Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SKPPKP adalah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak di Kabupaten Bangka Tengah. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat permintaan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. 3. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan€peruntukan sebagai. batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal penerbitan SPMIB; dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai tata cara penomoran dan perekaman Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Penomoran Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) adalah tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ. Pasal: Perpres No. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK dan WAJIB PAJAK Pasal 2sebagai tempat dimana Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dapat diuangkan, dipandang perlu adanya. yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan sebagai dasar untuk rnenerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. Di seluruh Indonesia. s ZZZ MGLK NHPHQNHX JR LG. 19. Baik SPMKP maupun SKPKPP disampaikan ke KPPN untuk nantinya ditindaklanjuti. Waktu penyelesaian : selama 22 (dua puluh dua) hari kalender dan pekerjaan pengadaan harus sudah selesai pada tanggal 2 Februari 2020. 24. disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. SPMKP diterbitkan sejumlah nilai bruto pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk dikembalikan kepada Wajib Pajak dan/atau kompensasi Utang Pajak. PER-02/PJ/2019, jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah membayar kelebihan pajak di Kabupaten Bangka Tengah. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) unit kerja melalui Bendahara Pengeluaran. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan€bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 20. Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Cara Mendapatkan SPPKP. 1. 03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019. BAB IIAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 05/PMK. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan€bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umumpenerbitan SPMKP; n. Password adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh Wajib Pajak untuk memperoleh otoritas atas account yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri atas 6 (enam) digit berupa huruf. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BendaharaPada tahap pertama, KPP akan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak atau menyampaikannya secara langsung melalui kunjungan (visit). Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak ; 17. (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya. Deferred Tax Asset. 03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2Ddisingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 18. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang. 03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dan atau SPMIB Batal. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Diperhitungkan dengan utang pajak (apabila ada) 4. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utartg Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. English. SKPKPP DAN SPMKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk. 1205. PMK-244/PMK. /2005 tanggal 21 Maret 2005. Dalam formulir Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. . Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kembali ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi. Pasal 3. Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk dan TaxBaseX. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. 2 August 2013 at 3:26 pm. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat€perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah. Terbit SPMKP dengan dasar poin 4. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dan atau SPMIB Batal.